Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bergerak cepat merampungkan berkas perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Terlebih setelah penyidik menahan dua tersangka atas kasus tersebut, yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono, Kamis (11/2) malam.

“Ngapain kita lama-lama (pemberkasan),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).

Menurut dia, sebenarnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Namun karena terkendala belum terbitnya perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik belum melimpahkan berkas tersebut.

“Jadi dengan sudah adanya PKN ini, kita segera limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus ini. Nilainya Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar dolar saat ini.

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso‎ mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.

“Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎,” ujar Golkar beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby