Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Kesaksian para pihak yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan, tidak dapat membuktikan bahwasanya Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu telah menodakan agama Islam.

Lantas, apa yang dicari jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama, hingga menghadirkan hampir seluruh pelapor?

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, yang terpenting dalam kasus dugaan penodaan agama ialah makna dari suatu tindakan yang dilakukan seseorang.

Artinya, kata Agustinus, dalam kasus yang membelit Ahok yang terpenting ialah pembuktian bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016, bisa dimaknai sebagai suatu tindakan yang masuk kategori penodaan agama.

“Persoalan sesungguhnya bukan pada fakta, tetapi apa makna dari fakta yang berupa pernyataan tersebut,” jelas dia saat diminta menanggapi, Senin (16/1).

Dalam kaitan itu, sambung Agustinus, keterangan pihak pelapor bisa diabaikan oleh majelis hakim. Pasalnya, kompetensi untuk menilai apakah kalimat Ahok di Kepulauan Seribu termasuk penodaan agama ada pada ahli.

“Pada akhirnya tentu majelis hakim yang menentukan setelah mempertimbangkan keterangan ahli. Artinya, majelis hakim juga tidak terikat pada keterangan ahli,” terangnya.

Untuk itu, persidangan Ahok hingga pekan lalu belum bisa dikatakan sebagai titik krusial. Yang harus jadi sorotan ketika dua pihak, baik jaksa atau penasihat hukum mulai menghadirkan ahli.

“Saya kira belum dapat dibaca tentang arah persidangan. Mungkin nanti sangat ditentukan pada keterangan ahli tentang apakah pernyataan terdakwa bermakna penistaan atau tidak,” tutupnya.

Seperti diketahui, proses pemeriksaan saksi kasus dugaan penodaan agama masih berkutat pada keterangan pelapor. Dalam dua pekan pemeriksaan saksi, setidaknya ada 6 pelapor yang dihadirkan dalam persidangan.

Mereka adalah Sekjen FPI DKI, Novel Chaidir Hasan; Imam FPI DKI Muchsian Alatas; Ketua Umum Koalisi Advokasi Raktat, Gus Joy Setiawan; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman; Sekretaris Forum Umat Islam Bogor, Willyudin Abdul Rasyid; dan pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center, Irena Handono.

Jalannya persidangan pun akan dilanjutkan esok, Selasa (17/1) di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Dimana, dalam sidang nanti jaksa masih akan mendatangka saksi pelapor, Willyudin dan dua saksi verbalisan yakni dua penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Ahok.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby