(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) berkeyakinan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyimpang dari ketentuan konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu tentang Presidential Treshold 20 persen.

“Kita berbaik sangka saja, semoga MK mengabulkan uji materi presidential threshold (hapus ketentuan ambang batas 20 persen),” kata Ipang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/11).

Sebagai benteng terakhir konstitusi, ia mengingatkan bahwa MK harus tunduk pada logika hukum, bukan berlandaskan pada logika atau salera kehendak kekuasaan.

“Sudah banyak yang menjelaskan dari pelbagai kajian bahwa (digunakannya) presidential threshold ketika Pileg dan Pilpres digelar serentak atau bersamaan adalah inkonstitusional. Karena, bagaimana logikanya tiket yang sudah dirobek dipakai lagi,” ujar dia.

“Jadi mengunakan PT 2014 jelas tidak commen sense dan aturan yang terkesan mengada-ngada. Dan itu, jelas tidak masuk akal,” pungkas Ipang.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang