Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa rapat paripurna DPR akan menetapkan revisi UU KPK menjadi rancangan UU inisiatif DPR RI, untuk kemudian dibahas dengan pemerintah.

“Saat rapat yang lalu sudah diputuskan paripurna hari Kamis (18/2). tidak perlu digelar badan musyawarah (Bamus) lagi,” ucap Supratman, di Jakarta, Rabu (18/2).

Ia pun menyakini jika dalam penetapan di paripurna nanti akan berlangsung alot. Hal ini dikarenakan ada sejumlah poin dalam draf revisi tidak disepakati dalam pembahasan awal, baik atas pernyataan pribadi maupun fraksi-fraksi.

“Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting. Supaya publik tahu bahwa kami (fraksi Gerindra) konsisten. Bukan ingin dapat pujian atau gimana, ini prinsip. Ada fraksi yang dukung tapi anggotanya nggak. Jadi kami berharap masing-masing anggotanya menggunakan nurani,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang