Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut dalam dakwaan Alex Usman, selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Keduanya diduga mendapatkan komisi senilai Rp21 miliar dari Alex, lantaran berhasil memasukan anggaran pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Komisi tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Alex, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo dan Zulfikar Hasibuan, saat membahas alokasi anggaran pengadaan 25 unit UPS untuk SMAN atau SMKN di Jakarta Barat. Pembahasan tersebut dilakukan di Hotel Redtop, Jakarta pada awal Juli 2014.

“Kemudian dalam pertemuan tersebut Zulfikar menyanggupi akan memperjuangkan anggaran pengadaan UPS. Jika anggaran UPS berhasil, Zulfikar meminta 7 persen sebagai ‘fee’ dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar, dan dari permintaan komitmen ‘fee’ dari pagu anggaran UPS tersebut Harry menyetujuinya,” papar Jaksa Tasjrifin Halim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Zulfikar selanjutnya meminta bantuan kepada Firmansyah. Keduanya lantas mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN dan SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Lantaran Zulfikar dan Firmansyah merupakan anggota Banggar DKI, akhirnya anggaran UPS pun disetujui dan dituangkan dalam APBD-P DKI tahun anggaran 2014.

“Bahwa pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2014 telah dianggarkan dalam APBD-P 2014 sebanyak 25 kegiatan dan anggarannya sejumlah Rp 150 miliar,” beber Jaksa.

Namun demikian, dalam surat dakwaan Alex tidak dijelaskan bagaimana proses pengajuan proyek UPS hingga akhirnya bisa disetujui. Dalam dakwaan tersebut hanya menyebutkan, bahwa akhirnya anggaran pengadaan UPS untuk SMAN atau SMKN di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dengan harga satuan Rp6 miliar.

Lantaran berhasil menggolkan anggaran UPS tersebut, sesuai kesepakatan Firmansyah dan Zulfikar mendapatkan komisi 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar.

Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan beberapa tahap antara Agustus sampai Desember, melalui keponakan Alex, Devita kepada Erwin Mahyudin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutanton yang kemudian diantar ke Jalan Bacang Nomor 27, Jakarta Pusat dan diterima oleh kakak Firmansyah Trisnawati R.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby