Ketua DPD, Oesman Sapta dan Jaksa Agung M Prasetyo (Dok DPD)

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD RI Oesman Sapta mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945 agar posisinya tugas dan fungsinya jelas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, adanya peraturan-perundang-undangan yang khusus mengenai Kejaksaan Agung akan mendukung peletakkan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan jaman.

Oesman Sapta menjelaskan bahwa posisi kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam pasal 24 ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang, sehingga diperlukan posisi yg khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

“Saya mendukung. Ini merupakan upaya dari Kejagung untuk meletakkan satu dasar sistem sesuai dengan jaman yang berkembang,” ujar Oesman saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945” di Bandung, Jawa Barat, Jum’at (22/9).

Terkait hal tersebut, senator dari Kalimantan Barat berpendapat terkait dengan frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam prakteknya Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Terkait pembahasan posisi Kejaksaan Agung, Oesman berpesan bahwa Korps Adhyaksa itu harus mempertimbangkan secara matang urgensi dan ketepatan waktu (timing) amandemen UUD 1945. Oesman menambahkan perlu ada kajian lebih mendalam terhadap materi apa saja yang di masa depan perlu adanya penyempurnaan. Dan adanya pertimbangan dampak dari rencana amandemen tersebut terhadap psikologi sosial politik masyarakat.

“Harus diakui bahwa prioritas utama saat ini adalah bagaimana kita menjaga suasana kesejukan dan ketentraman nasional di tengah dinamika masyarakat yang sangat tinggi di arena dalam negeri maupun di arena global,” kata Oesman.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby