
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materil terkait vaksin halal. La Nyalla pun mengatakan pemerintah sudah sepatutnya menjalankan perintah putusan tersebut.
Kepada Redaksi Aktual.com, La Nyalla memberikan jawaban pertanyaan wawancara secara tertulis pada Sabtu (23/4) sore. Berikut petikan lengkap wawancara tersebut.
Sebagai Ketua DPD, bagaimana Anda menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru tentang vaksin halal?
Tentu, keputusan Lembaga Peradilan tidak untuk dikomentari, tetapi untuk dijalankan. Kecuali ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh, oleh termohon, dalam hal ini Pemerintah, Cq. Presiden RI.
Tetapi sebagai bagian dari kepatutan, pemerintah sudah seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA) tersebut. Yaitu, negara wajib menyediakan atau memastikan vaksin yang diberikan kepada umat Islam di Indonesia bersifat halal, atau terbukti halal.
Menurut Anda, setelah putusan tersebut, apa yang mendesak dan harus dilakukan pemerintah segera?
Sebenarnya sederhana sekali. Yang paling mendesak untuk ditempuh pemerintah adalah segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada, yang belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia.
Lalu, jika hasilnya semua tidak memenuhi kualifikasi halal, atau tidak layak mendapat sertifikasi halal, baru bisa ditempuh dua hal. Yang pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama, dalam Islam.
Yang kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu. Senyampang, negara mencari jalan keluar. Apakah (dengan) mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal.
Menurut Anda, apa dampak terbesar Putusan MA ini terhadap kebijakan vaksinasi Covid-19 ke depan?
Sebenarnya ini pelajaran yang penting. Bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, sangat jelas melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama. Termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.
Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh. Apakah itu melalui makanan, minuman, ataupun cara yang lain, termasuk melalui suntikan. Kecuali dalam kedaruratan yang telah mendapat persetujuan Ulama secara bersama. Tetapi itu pun masih membuka peluang bagi umat untuk memilih tidak mengikuti Fatwa tersebut.
Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory, juga wajib memperhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson