Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diperlukan.

“Menurut saya belum diperlukan, toh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pun dinilai publik masih baik, jadi lebih baik menjalankan yang ada dari pada mengubah yang bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Irman, di Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Irman, selagi bangsa ini masih banyak persoalan, jangan lagi menambah persoalan dengan mendorong revisi UU KPK.

“Mari kita selesaikan masalah-masalah yang ada terlebih dahulu saja, jangan menyelesaikan masalah itu dengan menambah masalah lagi (revisi UU KPK),” ucapnya.

Pemerintah diminta untuk memperhatikan aspirasi publik sebelum memutuskan revisi UU KPK itu.

Revisi UU KPK sebenarnya masuk dalam Prolegnas 2016 untuk usulan insiatif pemerintah. Namun, saat ini diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yang diajukan oleh enam fraksi DPR, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan PKB.

Artikel ini ditulis oleh: