Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 jangan terburu-buru karena harus dipersiapkan dengan matang melalui proses, mekanisme transparan, dan memberi ruang seluas-luasnya bagi seluruh elemen rakyat menyampaikan aspirasi.

“Tidak perlu terburu-buru, amandemen sebaiknya berproses setelah berakhirnya tahun politik 2019, ketika pemerintah baru dan formasi baru DPR sudah terbentuk,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (22/3).

Menurut dia, apa yang disepakati MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa disebut sebagai inisiatif sehingga kesepakatan tentang amendemen UUD 1945 perlu diperluas dengan melibatkan institusi lain yang relevan.

Bambang mengatakan inisiatif itu pun harus disosialisasikan terlebih dahulu sehingga semua elemen rakyat harus mendapat informasi yang akurat.

“Sangat penting bagi seluruh elemen rakyat untuk mengetahui apa saja yang akan diamandemen,” ujarnya.

Dia menilai, MPR dan BPIP sebagai inisiator seharusnya memberi penjelasan tentang pasal-pasal UUD yang akan diamandemen, mengapa pasal-pasal dimaksud harus diamandemen dan apa tujuan dari perubahan itu.

Menurut Bambang, inisiatif mengamendemen UUD sudah menuai pro-kontra, karena ada yang khawatir bahwa amandemen akan kembali melegitimasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

“Kalau tidak segera direspons dengan penjelasan dari MPR dan BPIP, kekhawatiran ini berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

Dia menjelaskan, agar bisa menjadi bahan diskusi, konsep awal amandemen kelima itu hendaknya segera disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat, akademisi atau ahli, para elite, para pemerhati dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menurut dia kalau amandemen terlaksana, itu merupakan perubahan kelima dalam rentang waktu 18 tahun, karena dalam periode 1999-2002, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan.

“Amandemen pertama pada 19 Oktober 1999, mengubah Sembilan pasal, amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 mengubah 24 pasal. Pada 9 November 2001, dilakukan amandemen ketiga dengan merubah 19 pasal, lalu amandemen terakhir atau keempat dilakukan pada 10 Agustus 2002 dengan mengubah 17 pasal,” tuturnya.

Menurut dia, terdapat beragam fakta yang menjelaskan bahwa UUD 1945 hasil dari empat amandemen itu tidak memuaskan semua pihak.

Akibatnya menurut dia, beberapa elemen masyarakat sering menyuarakan keinginan mereka agar bangsa dan negara ini kembali pada UUD 1945 yang asli atau yang belum diamandemen.

ANT