Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indrianto Seno Adji (tengah) melakukan konferensi pers tentang penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi Dana Bansos Provinsi Sumatera Utara yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi tak ambil pusing soal komentar Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin yang mempertanyakan pasal 29 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur syarat pimpinan adalah harus memiliki ijasah sarjana dan pengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun.

“Seperti yang saya sampaikan, di tes seleksi, yang penting bukan sarjana hukumnya tapi orang yang mengerti hukum, bisa sarjana hukum, dan tidak harus sarjana hukum karena tugas KPK ada lima,” kata Johan di Jakarta, Selasa (24/11).

Terlebih lagi, kata Johan dalam Undang-undang tidak ada pimpinan KPK harus sarjana hukum, yang ada adalah sarjana hukum atau sarjana yang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun.

“Sekarang tinggal siapa yang mendefinisikan 15 tahun berpengalaman di bidang itu,” ujar Johan.

Dia pun mengaku tidak resah meski Komisi III menunda uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Tidak resah lah, saya kan capim, sekarang semuanya tergantung komisi III, mau pilih atau tidak memilih. Saya sebagai capim tidak bisa mempengaruhi,” kata Johan.

Padahal, sudah lewat 2 bulan sejak surat Presiden Joko Widodo menerima delapan nama capim KPK yang lolos seleksi Panitia Seleksi pada September 2015 lalu.

Namun, Komisi III DPR baru mengagendakan rapat pleno untuk menentukan sikap masing-masing fraksi terkait calon pimpinan KPK pada Selasa (24/11) atau Rabu (25/11), meski masa bakti para pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu