Pimpinan KPK Agus Rahardjo (keempat kanan) dan Saut Situmorang (ketiga kiri) ikut serta memukul kentongan saat massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Massa menolak revisi Undang-undang KPK karena dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

Jakarta, Aktual.com — Pengunduran diri Agus Rahardjo dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai sikap konkret dalam upaya pemberantasan rasuah di negeri ini.

Ya, Agus memang menyatakan akan mengundurkan diri apabila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap dilaksanakan.

“Itu adalah sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (22/2).

Selain itu, sambung Priharsa, pernyataan yang disampaikan Ketua KPK itu juga dianggap sebagai ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan dirinya sebagai barisan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, saat ini lembaga antirasuah tidak membutuhkan orang-orang yang hanya sekedar ‘cuap-cuap’ ingin memperkuatkan dan mendukung KPK.

“Itu juga sebagai sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan siap untuk mengundurkan diri, jika revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tetap dilakukan kemudian disahkan.

Hal itu disampaikan dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Minggu (21/2).

“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri,” tegas Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby