Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti pansus hak angket DPR. Rapat juga akan membahas terkait rencana pansus meminta klarifikasi tersangka pemberi keterangan paslu di kasus korupsi e-KTP Miryam S Harini.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menghadiri acara buka bersama dengan komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (14/6).

“Kita pelajari dulu, besok pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat untuk mengenai sikap kita. Karena sudah dua hari kita mendapatkan masukan dari para ahli,” kata Agus

Menurut dia, KPK perlu membuat pertimbangan sikap atas Pansus yang digalankan lembaga legislatif tersebut, sebab banyak masukan dari sejumlah kajian pakar hukum tata negara bahwa pansus tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan alias cacat hukum.

“Kalau saran ahli ini cacat hukum, kami akan tentukan sikap dulu. Kalau pertanyaan terkait Miryam kita lihat aturan-aturannya apakah itu memungkinkan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby