Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno - Penetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada DKI Jakarta 2017. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno - Penetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada DKI Jakarta 2017. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, Senin, menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah memenuhi hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yang ditetapkan KPU DKI.

“Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017,” kata Sumarno.

Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Balai Sudirman, Jakarta, Senin.

Berbagai prasyarat pencalonan dan syarat pencalonan yang telah dipenuhi setiap pasangan calon seperti keputusan pimpinan partai politik pusat tentang persetujuan cagub-cawagub, surat pernyataan kesepakatan dan gabungan parpol dalam pencalonan gunernur dan cawagub, daftar riwayat hidup, dan surat kemampuan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, teleh memenuhi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, foto copy KTP elektronik, foto copy NPWP, foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, dan naskah visi misi dan program bakal calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditandatangani pasangan calon.

“Dengan demikian berdasarkan semua hasil verifikasi yang tadi dibacakan, maka secara resmi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2017 akan diikuti tiga pasangan calon,” ucap Sumarno.

Tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat antara lain Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby