Jakarta, Aktual.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana sosial (corporate social responsibility/CSR) yang dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“MPR meminta Polri memberikan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dan menelusuri dana-dana yang diduga diselewengkan tersebut agar dapat diselidiki lebih lanjut apabila memang dana sosial tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Menurut dia, MPR juga berharap agar diketahui sejauh mana penyelewengan tersebut telah dilakukan untuk dilakukan langkah lebih lanjut yang tepat agar dana sosial tersebut tidak terus disalahgunakan atau diselewengkan.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa dana sosial yang telah diduga diselewengkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan pelaku, agar dana sosial tersebut dapat disalurkan sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

Bamsoet juga meminta pemerintah lebih berhati-hati dan meningkatkan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga yang mengumpulkan dana publik seperti ACT.

Selain itu menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki izin pengumpulan dana sosial yang jelas dan sesuai ketentuan hingga pelaporan pertanggungjawaban nantinya.

Sebelumnya, empat pengurus dan mantan pengurus Yayasan ACT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) menjelaskan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar.

Dia menjelaskan, dari dana sebesar Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie.

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pemulatan dari Rp34.573.069.200).

Selain itu peruntukkan kegiatan tadi, kata Helfie, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni – Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 – saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah