Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Forwat Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB). Mereka dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Diketahui, Forwat Jakarta berunjuk rasa di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa hari lalu. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal dalam menjalankan tugas.

“FPMB merasa aneh dengan aktivitas sekelompok kecil masyarakat yang secara masif mengganggu konsentrasi pemerintah menjalankan roda pemerintahan seperti menangani wabah virus dan memulihkan perekonomian,” ujar Ketua FPMB Arief Farinduan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9) malam.

Menurut Arief, dalam aksinya pimpinan Forwat Jakarta sempat menyegel kantor Kementerian BUMN, dan menyebar informasi yang dianggap sesat. Kelompok tersebut juga dinilai berbuat keonaran karena mengancam akan meneruskan aksinya ke sejumlah lokasi.

“Kegaduhan yang mereka lakukan sangat tidak beretika di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Karena itu harus dihentikan,” jelasnya.

FMPB meminta kritik yang disampaikan Forwat Jakarta dengan cara yang lebih beradab. Pihaknya pun berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja, dan menuntaskan segala kebijakan yang telah diambil.

“Dan berikan solusi, bukan asal teriak ganti menteri seperti anak kecil yang minta permen lalu tidak dikasih ngambek kemana-mana,” jelas Arief.

Pimpinan Forwat Jakarta dilaporkan karena dianggap melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan disangkakan dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tercantum pada laporan bernomor polisi Nomor: TBL/5704/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 September 2020.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i