Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Tamasya Al-Maidah 51, Ansufri Idrus Sambo akan meminta ke polisi untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi.

“Kami meminta ke polisi untuk menangguhkan penahanan Ibu Asma Dewi karena beliau adalah seorang ibu rumah tangga biasa,” kata Ansufri di Jakarta, Kamis (14/9).

Pihaknya pun menjamin bahwa Asma Dewi akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Kami jamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” katanya.

Menurut dia, Asma Dewi memang aktif mengikuti sejumlah Aksi Bela Islam.

“Kami sering bertemu dalam aksi-aksi bela Islam. Pada waktu kami membentuk Tamasya Al Maidah, dia ikut aktif membantu bersama dengan Alumni 212 lainnya,” katanya.

Pihaknya pun meluruskan bahwa Asma Dewi bukan pengurus inti Tamasya Al Maidah, melainkan hanya anggota saja.

“Tamasya Al Maidah 51, koordinator dan ketuanya adalah Ustad Ansufri Idrus Sambo, Sekretarisnya Ustad Hasri Harahap dan Ketua Penasehatnya Pak Amien Rais, tidak ada jabatan lainnya. Jadi tidak benar pernyataan bahwa Ibu Asma koordinator atau bendahara Tamasya Al Maidah,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi (52 tahun) di kediaman kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9).

Asma ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui jejaring sosial Facebook.

Kini, Asma mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan