Mantan Ketua Mahkamah Nasdem, OC Kaligis (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro mengakui pernah bertemu dengan bekas Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis, sebelum gugatan terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi memanggil pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara didaftarkan.

Tripeni mengungkapkan bahwa pertemuan dengan OC Kaligis dilakukan sebanyak tiga kali, sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan. Setiap pertemuan, OC Kaligis selalu memberikan amplop berwarna putih yang berisikan uang.

Pertemuan pertama menurut Tripeni terjadi sekitar akhir April 2015. Keduanya bertemu untuk mendiskusikan mengenai rencana gugatan terkait kewenangan Kejati Sumut untuk memeriksa pejabat Pemprov setempat.

“Sebelum mendaftarkan (gugatan) sempat konsultasi. Karena sifatnya baru. Pertama 29 April 2015. Betul (menyerahkan amplop) jumlahnya saya tidak tahu pasti, tapi setelah dibuka di penyidik jumlahnya seperti itu, 5 ribu Dollar Singapura,” papar Tripeni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Dia pun menegaskan bahwa yang memberikan amplop berisi uang Dollar Singapura. “Iya pak OC yang serahkan. Iya itu untuk biaya konsultasi,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Tripeni, pertemuan kedua digelar pada awal Mei 2015. Agenda pertemuan juga masih soal konsultasi gugatan perkara ke PTUN Medan. “Konsultasi juga, sebelum perkara didaftarkan. Sekitar 5 Mei 2015. Iya untuk konsultasi,” ujarnya.

Ketika itu, sambung dia, OC Kaligis juga menyerahkan amplop berwarna putih. Namun demikian, kali ini dia mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Dia tahu jika di dalam amplop itu berisi uang Dollar AS.

Tripeni menegaskan bahwa penyerahan amplop berisi uang itu terjadi di ruang kantornya di gedung PTUN Medan. Menurutnya, uang tersebut merupakan biaya konsultasi.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi setelah saya serahkan ke penyidik, penyidik yang menghitungnya. 10 ribu Dollar AS. Di ruang saya. Iya untuk konsultasi,” terangnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah melakukan penyuapan terhadap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera. Adapun jumlah uang yang sudah dikeluarkan OC Kaligis untuk menyuap pihak tersebut, yakni sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura.

Menurut pemaparan yang tertuang dalam surat dakwaan miliknya, uang tersebut berkaitan dengan pemberian dari istri muda Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. OC Kaligis memang sempat menerima sejumlah uang sebesar 30 ribu Dollar AS dari Evy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby