Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftachul Akhyar saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi milik LPPOM MUI di Kota Bogor, Selasa (25/1). Foto: WARNOTO/AKTUAL
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftachul Akhyar saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi milik LPPOM MUI di Kota Bogor, Selasa (25/1). Foto: WARNOTO/AKTUAL

Kota Bogor, Aktual.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftachul Akhyar menegaskan bahwa jaminan produk halal bersifat wajib atau mandatory. Hal ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di bidang halal melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ia mengatakan sebelum adanya UU JPH tersebut, sertifikasi halal masih bersifat suka rela atau voluntary.

“Seiring perjalanan waktu, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang halal melalui UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU yang diperbaharui dengan UU Omnibus Law, Cipta Kerja, itu mengubah rezim sertifikasi halal dan yang semula bersifat suka rela atau voluntary menjadi wajib (mandatory),” katanya saat menghadiri acara peresmian Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi miliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Kota Bogor pada Selasa (25/1).

Menurutnya, saat ini standar halal MUI yang telah beberapa tahun lalu dikembangkan oleh LPPOM MUI sebagai Sistem Jaminan Halal telah diadopsi oleh hampir seluruh lembaga halal di dunia, mulai dari Asia, Australia, Eropa, hingga Amerika dan Afrika.

Kiai Miftah menambahkan, LPPOM MUI juga terus mengembangkan pelayanannya dengan membuka kantor cabang dan kantor perwakilan di Cina, Korea Selatan, dan Taiwan.

“Untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI didukung dengan peralatan laboratorium halal yang sangat memadai. Bahkan, saat ini LPPOM MUI telah meningkatkan layanan laboratorium halal terbaru, yakni laboratorium kimia dan mikrobiologi yang diresmikan pengoperasiannya pada hari ini bersamaan dengan tasyakur Milad ke-33 LPPOM MUI,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi