Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/10). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi terkait kegiatan Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 dengan tersangka mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar telah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/10). Dia keluar dari dalam gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut Cak Imin, sapaan akrabnya, mengakui ditanya soal sistem pengangguran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

“Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans,” ujar Cak Imin usai pemeriksaan.

Selain itu, Cak Imin mengaku juga ditanya soal hubungan dirinya dengan Jamaludin Malik, selaku tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.

“Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam kasusnya Jamaludin diduga melakukan pemerasan terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014.

Kasus ini terjadi ketika Kemenakertrans membangun sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan Transmigrasi di daerah Kalimantan, dimana setiap item proyek itu, Jamaluddin meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.

Berdasarkan informasi, kasus ini juga mengarah kepada Cak Imin. Namun demikian dia membantah ihwal keterlibatan dirinya.

“Dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby