Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas permasalahan yang ada pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sejauh ini, aturan mengenai pemerintahan daerah ini sudah berjalan dengan baik. Terlebih salah satu tujuan dari Undang-Undang Pemda adalah mempersatukan dan memperkokoh NKRI. Hanya saja, masih ada beberapa yang dianggap rancu. Misalnya terkait urusan atau delegasi dan atau kewenangan pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Ada juga (soal) penarikan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, seperti pertambangan, kelautan, reboisasi, pendidikan. Ada yang berlatarbelakang politis, namun ada juga yang perlu sosialisasi penjelasan detailnya karena ini menyangkut PAD pemda,” kata Tjahjo, Rabu (8/6).

Akibat permasalahan ini, belakangan banyak daerah yang protes ke Kemendagri. Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan mengajukan ke DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Di DPR, usulan Kemendagri ditangguhkan sebab parlemen untuk tahun ini masih memprioritaskan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara pada Prolegnas 2016. Yakni salah satu yang dibahas dalam UU itu terkait diskresi pimpinan pejabat tinggi negara dan daerah.

“Sekarang pemerintah masih memprioritaskan UU ASN. Soalnya ini terkait diskresi pimpinan pejabat tinggi negara dan daerah,” jelas Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: