Dalam Fatwa tersebut di antaranya mengharamkan melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Fatwa tersebut mengharamkan setiap Muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Fatwa mengharamkan bagi setiap Muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i dan menyebarkan konten yang benar, namun tidak sesuai tempat dan waktu.

“Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa ‘muamalah medsosiah’, tidak mungkin menghindari medsos tapi bagaimana mencegah kerusakan,” katanya.

Namun demikian, keberadaan fatwa tersebut tidak mencukupi untuk melakukan tindakan tegas untuk mengedukasi masyarakat. Dibutuhkan undang-undang untuk memperkuat fatwa tersebut dalam penegakan hukum.

ant

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby