Presiden Joko Widodo (tengahi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin (kanan) saat buka bersama Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat menteri di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5). Kyai Maruf Amin dalam kultumnya menyampaikan perlunya membina hubungan baik antar manusia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Majelis Umum Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan fatwa dalam beraktivitas di media sosial yang telah diterbitkan oleh lembaganya memerlukan tindak lanjut dari pemerintah sehingga kerusakan, ketegangan dan ketidakaharmonisan di masyarakat dapat diatasi.

“Kami ingin juga membuat semacam rekomendasi supaya fatwa ada tindak lanjut. Supaya ada peraturan UU dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan ‘law enforcement’,” katanya dalam peluncuran fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melaui media sosial, di Jakarta, Senin (5/6).

Ia mengatakan, media sosial memiliki dua sisi. Pertama memiliki sisi positif, seperti menyambung tali silaturahmi dan menyebarkan ilmu pengetahuan.

Namun demikian, media sosial kini juga memiliki sisi negatif, menjadi sarana untuk menebar gosip, aib, ghibah, adu domba, fitnah, ujaran kebencian, permusuhan, pemutarbalikan fakta dan sebagainya. Akibatnya, keharmonisan bangsa dan negara saat ini juga terganggu, ketegangan sosial meningkat, dan menjadi sumber konflik.

Oleh karena itulah, pihaknya kemudian melakukan pengkajian dan menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah MelaLui Media Sosial no 24/2017. Fatwa tersbeut telah ditetapkan pada 13 Mei 2017 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby