Jakarta, Aktual.co — Sidang Paripurna DPR dengan agenda penerimaan penyerahan nama anggota alat kelengkapan DPR dari empat fraksi yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH), dinyatakan batal digelar.
Hal itu lantaran sejumlah kesepakatan antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP) belum menemui titik temu.
“Daripada nanti kalau paripurna hanya tidak jelas saja, lebih baik ditunda. Seharusnya 21 unsur pimpinan yang diberikan kepada KIH diperjelas, kemudian ada beberapa pasal di UU MD3 yang akan kami ubah,” kata  Politikus PDIP Tubagus Hasanuddin di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Lebih lanjut Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini mengatakan, KIH masih ingin merevisi UU MD3 terutama pasal 98 ayat 6,7, dan 8. Dimana pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pemilihan wakil ketua alat kelengkapan DPR. 
“Ini mau kita ubah supaya lebih halus bunyinya,” kata dia.
Selain itu juga, kata Hasanudin, ada pasal lain yang diusulkan diubah adalah terkait digelarnya rapat kerja DPR dengan mitra kerjanya, karena pasal tersebut dinilai lebih kerarah sistem parlementer ketimbang sistem presidensial yang kita anut sesuai dengan konstitusil. 
Rencananya, kata dia, siang nanti akan digelar rapat pimpinan DPR.
Laporan: Dedy Kusnaedi

Artikel ini ditulis oleh: