Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra ditetapkan sebagai tahanan oleh penyidik KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Achmad Syafii dan Rudy Indra telah rampung menjalani pemeriksaan, usai diringkus dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/8). Keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tahanan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan dengan lokasi yang berbeda. Penahanan ini kata dia demi kepentingan penyidikan agar bisa segera selesai.

“Untuk ASY ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung lama. Sedangkan RUD sementara dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta,” ungkap Febri, Kamis (3/8).

Selain Achmad dan Rudy, penyidik juga menahan 3 tersangka lainnya, yakni Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan; Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi; dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoddin.

“Sedangkan NS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, SUT dan AGM di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas dia.

Seperti diketahui, 5 tahanan baru KPK ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ‘pengamanan’ perkara korupsi proyek di Desa Dasok yang dibiayai dari Dana Desa Pemkab Pamekasan. Kasusnya terungkap melalui OTT KPK kemarin.

Dugaan KPK, Kajari Pamekasan telah menerima uang Rp 250 juta dari Kepala Desa Dasok. Suapnya untuk ‘mengamankan’ kegiatan Kejari Pamekasan yang sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi proyek di Desa Dasok yang anggarannya dari Dana Desa.

Menurut KPK, Bupati Pamekasan bersama dengan Kepala Inspektorat dan Kabag Administrasi pada Inspektorat Pemkab Pamekasan merupakan pihak yang menganjurkan tindakan suap ke Kajari Pamekasan. Agar skandal proyek yang dibiayai dari Dana Desa tidak mencuat ke permukaan.

Pewarta : M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs