Dalam keterangannya Bawaslu telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2017 di antaranya di Banten, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Banda Aceh, Aktual.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan hanya akan mengeluarkan data real count terkait perhitungan suara dalam pemilihan kepala daerah 2017. Jumlah suara valid akan dikeluarkan KIP Aceh melalui rapat pleno terbuka akhir Februari nanti.

“Yang menjadi pegangan kita ialah hasil rekap yang dilakukan penyelenggara. Kalau ada lembaga quick count itu sah saja, tapi tidak bisa menjadi acuan,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis (16/2).

Ia meminta masyarakat menunggu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung mulai hari ini sampai 22 Februari. Setelah itu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, dan setelahnya KIP Aceh akan merekapitulasi dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi.

“Kita berharap, tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga provinsi bisa berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Ridwan.

Nantinya jika setelah dihitung, ada dua calon teratas yang mendapat perolehan suara sama, akan dilihat jumlah sebaran suara untuk menentukan calon terpilih. Misalnya Pilkada tingkat provinsi, penyebaran suara yang dilihat pada level kabupaten, kecamatan, dan gampong.

“Jika suara satu calon tidak sampai 50 persen, proses akan tetap berlangsung dan tidak ada pemilihan ulang,” terangnya.

Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, KIP Aceh tidak bisa diintervensi berdasar hasil quick count yang dilakukan lembaga tertentu. KIP secara kelembagaan tetap berpegang pada mekanisme dan tahapan yang sedang berjalan.

(Masriadi Sambo)

KIP Aceh, real count, quick count, Pilkada, perolehan suara

Artikel ini ditulis oleh: