Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melayangkan surat ke James R Moffet. Surat tersebut dilayangkan pada 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, apa yang dilakukan oleh Menteri Sudirman Said sudah melakukan pelanggaran Undang-undang mineral dan batu bara.

“Mencuatnya surat tersebut Menteri ESDM telah melanggar aturan sendiri tentang perpanjangan Freeport. Karena membuat surat dan memberikan jaminan kepada PT Freeport bahwa akan diperpanjang kontrak tersebut setelah perundangan selesai. Padahal perundangan belum dibahas,” kata Fadli Zon dalam diskusi di salah satu tv nasional, Selasa (17/11).

Dia pun mempertanyakan dasar Menteri ESDM yang bisa mengirim surat ke James Moffet. “Siapa ini?. Ini kan kaya surat pribadi, tidak lazim. Harusnya ditunjukan kepada Dirut PT Freeport Indonesia. Karna (James Moffet) itu bukan pemegang sahammnnya, itu ditanda tangan menterinya lagi,” kata dia.

Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu