Jakarta, Aktual.com —  Berdasarkan perubahan status hukum kepemilikan MNCTV yang sudah memiliki keuatan hukum tetap/inkracht, PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan penjualan dan transaksi keuangan MNCTV.

Direksi TPI pun telah melakukan pertemuan dengan Komisioner OJK untuk menyampaikan perkara sengketa kepemilikan saham TPI antara PT Berkah dan PT CTPI.

“Putusan MA memerintahkan kepemilikan TPI kembali ke Mbak Tutut sehingga listing saham MNC di lantai bursa yang salah satu item yang diperdagangkan yaitu MNCTV seharusnya tidak diperkenankan lagi oleh Bursa Efek Indonesia karena status hukumnya sudah berubah dan kami akan bersiaran kembali dengan simbol TPI,” ujar Sekretaris Perusahaan PT TPI, Melki Laka Lena di Jakarta, Kamis (30/7).

Melki berharap, OJK bisa merespon tuntutan pihaknnya dengan benar. Ini sesuai kewenangan OJK terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

“OJK juga akan memberikan rekomendasi setelah mempelajari kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki oleh OJK,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan pihak OJK menyatakan sepakat dengan keputusan lembaga peradilan terkait hal tersebut.

“Kami berpegang pada putusan hukum terakhir dan berkeputusan hukum tetap dan kami tunduk pada putusan peradilan,” kata Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida.

Lebih lanjut Nurhaida mengatakan bahwa OJK akan mempelajari putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan BKB. Dirinya berharap MNC bisa melaksanakan keterbukaan informasi untuk menjelaskan status kepemilikan saham serta perselisihan tersebut tidak berujung pada situasi yang akan mengganggu pasar dan memicu spekulasi dari berbagai pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka