Jakarta, aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penyesuaian pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi di bidang perikanan tangkap sesuai dengan masukan para nelayan usai pertemuan beberapa waktu lalu.

“Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/2).

Menteri Trenggono memastikan pelaksanaan PNBP Pascaproduksi di bidang perikanan tangkap untuk kepentingan masyarakat nelayan dan keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.

Melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023, kini nelayan hanya akan dikenakan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai volume tangkapan.

Selama ini, pungutan PNBP PHP dibayar pada saat sebelum melaut yakni saat mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan. Kemudian PNBP dibayar untuk setahun ke depan dan berapapun volume produksi yang diperoleh besaran PNBP yang dibayar tetap sama.

“Dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap, jika melaut dan tidak ada tangkapan tidak bayar,” ujarnya.

Penarikan PNBP, lanjutnya, tidak semata sekedar terkait proses penarikan penerimaan negara, tetapi bagian penting dalam perbaikan tata kelola perikanan nasional secara keseluruhan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.

Selain itu, penyesuaian Harga Acuan Ikan tidak hanya akan mempertimbangkan masukan para pelaku usaha perikanan, tapi juga mempertimbangkan harga pokok produksi atau biaya operasional.

Untuk itu Menteri Trenggono meminta penyesuaian tersebut dipatuhi sehingga produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan di dalam negeri berjalan optimal.

“Nelayan langsung yang hidupnya bergantung dari laut, ini yang ingin kita sejahterakan. Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus dibagi dalam bentuk PNBP Pascaproduksi tadi yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain