Ilustrasi Nelayan menjual ikan ke pengepul
Ilustrasi Nelayan menjual ikan ke pengepul

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap melakukan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota pada Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota menjadi salah satu program prioritas KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

“Mengenai penangkapan ikan terukur kami sudah sangat siap. Sebagian besar pelabuhan perikanan yang akan melaksanakan penangkapan ikan terukur melalui mekanisme penarikan PNBP pascaproduksi sudah kami siapkan,” kata dia dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7) kemarin.

Ia menambahkan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah memperbaiki sebagian besar dermaga. Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan timbangan elektronik dan sistemnya.

Bila tidak ada kendala, Zaini menyebut, program penangkapan ikan terukur sudah bisa direalisasikan pada bulan Agustus 2022. Namun demikian, untuk merealisasikan program tersebut saat ini masih menunggu surat Perarutan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Sementara itu, sarana dan prasana termasuk timbangan elektronik untuk menghitung ikan yang didaratkan sudah disiapkan di sejumlah pelabuhan perikanan.

“Saat ini sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan. Akan kita siapkan berapa kebutuhannya. Pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan juga kita siapkan agar tidak ada ikan yang keluar sebelum dilakukan pendataan,” tegas dia.

Dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, pengusaha perlu menunjukkan kemampuan modal sekurang-kurangnya Rp 200 miliar. Hal ini dilakukan untuk membatasi kuota penangkapan ikan terukur tidak diambil oleh perusahaan yang tidak bonafide.

“Setelah itu barrier yang kedua, jadi 100.000 ton dia (perusahaan) minta, dikasih 100.000 ton, maka tahun pertama dia harus menangkap 15.000 ton. Kalau dia kurang dari 15.000 ton maka dia punya kewajiban bayar PNBP itu senilai 15.000 ton itu,” terang dia.

“Artinya kalau memang 15.000 ton, ketika kita rata-rata menggunakan harga umum Rp 20.000 per kg berarti dia menangkap itu kira-kira Rp 3 triliun. Sehingga tahun pertama itu dia harus membayar kalau dia 10 persen, maka dia harus membayar Rp 300 miliar. Kalau spekulasi spekulan itu tidak bisa melakukan ini,” imbuh dia.

Setelah mendapatkan izin, semua kapal yang akan beroperasi berangkat ke laut akan dikontrol durasinya selama melaut. Setelah itu, kapal tersebut wajib mendaratkan muatan di pelabuhan yang telah ditetapkan.

“Hanya satu, jadi setiap kapal penangkap ikan hanya diberikan satu pelabuhan pangkalan. Sehingga, kami mudah mengontrolnya, terang dia.

Implementasi program penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan program berbasis ekonomi biru yang didesain KKP untuk menjaga populasi perikanan berkelanjutan.

Selain itu, program penangkapan ikan terukur berguna untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra