Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berharap bebas dari hukuman dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya. Pada hari ini Sutan akan menjalani sidang pembacaan putusan. Dia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK.

“Kalau Allah, mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat lain saya dihukum saya harus ikhlas itu jalan hidup saya,” kata Sutan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/8).

Lantas Sutan pun mengkritik tuduhan Bambang Widjojanto yang menyebut dia sebagai pintu masuk memberantas mafia migas. Namun demikian, kata Sutan, tuduhan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK nonaktif itu tak terbukti.

“Saya kecewa waktu itu BW (Bambang Widjojanto) bilang Sutan pintu masuk mafia migas, tapi sekarang mana hasilnya? Sekarang berani tidak mereka membebaskan untuk menyatakan KPK manusia biasa yang bisa salah. Kita minta Tuhan membuka hati majelis hakim. Dari awal saya lihat kasus ini aneh-aneh Kalau saya salah, hukum saya itu saya bilang dari awal,” ungkap Sutan.

Sutan pun tetap keukeuh, bahwa dia tak bersalah dalam kasus tersebut. Dia pun menilai, kasus yang dituduhkannya itu sengaja direkayasa. “Saya dari awal saya katakan waktu awal sekali persidangan dihukum saja kalau direkayasa, Eggi bukan pembela koruptor, dia lanjutkan mendampingi. Jadi akhirnya semua pekerjaan kita tidak sia-sia, hakim menyatakan praperadilan jadi bahan pertimbangan kami. Ternyata, ada bukti tidak? Ada tidak saya minta? Ada tidak saya menerima?” tegas Sutan.

Jaksa KPK menilai bahwa Sutan melakukan dua perbuatan pidana berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama primer berasal dari pasal 12 huruf a UU No. 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yaitu pasal 11 UU No. 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Sutan dinilai terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran 2013 dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, Sutan dinilai terbukti satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra pada Oktober 2011. Dia juga menerima uang tunai Rp 50 juta sebagai bentuk perhatian dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melalui Waryono Karno. Kemudian menerima uang tunai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 26 Juli 2013 melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto, serta menerima satu unit tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Raya No 87 Tanjungsari kota Medan dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri melalui istri Sutan, Unung Rusyatie.

“Patut diduga pemberian tersebut tidak terlepaskan dari fakta terdakwa adalah anggota Komisi VII, meski terdakwa tidak menerima hadiah langsung secara fisik tapi tampak dari kegiatan terdakwa,” jelas jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu