Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ingin moratorium (penghentian sementara) untuk seluruh proyek reklamasi di Indonesia, tidak hanya di pantai utara Jakarta saja.

Ketua Umum KNTI M Riza Damanik berharap untuk moratorium itu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus. “Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Inpres moratorium reklamasi di seluruh Indonesia,” kata dia, di Jakarta, Minggu (8/5).

Menurut Riza, proyek-proyek reklamasi di Indonsia perlu dimoratorium, demi mengembalikan kewibawaan negara. Menyusul ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek menguruk laut itu.

Presiden Jokowi juga diminta lakukan langkah-langkah untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di proyek reklamasi.

Diingatkan Riza, untuk kasus reklamasi Teluk Jakarta saja terbukti masih ada pengembang yang nekat melanggar meneruskan proyek, meskipun moratorium sudah disepakati. Kasus ini, menurut dia, menjadi bukti adanya pelanggaran terhadap kewibawaan negara.

Selain itu, Riza juga meminta masyarakat dilibatkan dalam rencana pembangunan wilayah pesisir. Agar pembangunan bisa berkeadilan dan berwawasan kearifan lokal.

Artikel ini ditulis oleh: