Ilustrasi - Seseorang sedang membawa poster

Jakarta, Aktual.com – Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Menurut pernyataan bersama koalisi, revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu, yang jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan.

Koalisi juga menyoroti potensi pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan diskriminasi terhadap kelompok marginal akibat pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran tersebut. Mereka khawatir kekangan ini akan memperburuk industri media dan kondisi kerja para buruh media serta pekerja kreatif di ranah digital.

Poin-Poin Penolakan Koalisi:

  1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan. Hal ini termuat dalam draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2.
  2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
  3. Kriminalisasi Jurnalis: Ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
  4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan. Ini termuat dalam draf pasal 51E.
  5. Ancaman Terhadap Keberlangsungan Pekerja Kreatif: Pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lainnya.

Koalisi menuntut agar DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Mereka juga mendesak DPR RI untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Selain itu, koalisi menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Sebagai langkah lanjutan, koalisi menyerukan seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.

Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra