Jakarta, Aktual.co —Terkait dengan isu penghilangan pencantuman agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Menteri Agama Lukman Hakim meluruskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa maksud dari Tjahjo Kumolo adalah mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi warga negara yang memiliki kepercayaan diluar enam agama yang disahkan oleh negara, bukan menghilangkan kolom agama di KTP.
“Maksud dari Pak Mendagri itu bukan menghilangkan agama, namun mengosongkan kolom agama. Tetap dipertahankan karena identitas warga negara. Karena bagaimanapun agama itu sangat penting untuk bangsa dan bernegara,” kata Lukman, di Jakarta, Sabtu (8/11).
Lukman pun meyakinkan bahwa Mendagri sama sekali tidak ada niat untuk menghilangkan kolom agama di KTP. Kalaupun nantinya akan dihilangkan, Lukman mengatakan, pihaknya adalah salah satu yang menentang.
“Jangan sampai hilang, kita memperjuangkan semaksimal mungkin kolom agama,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pencantuman agama tidak akan dihilangkan karena sifatnya wajib. Ia mengatakan, wajib hukumya untuk mencantumkan agama yang sudah diakui secara sah di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan agama Kong Hu Cu. Untuk warga negara yang memiliki kepercayaan diluar keenam agam tersebut, Tjahjo berpendapat akan dikosongkan.
“Dan ini (enam agama resmi),  yang wajib diisi. Kemudian, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam agama yang diakui, lalu bagaimana? Saya pribadi baru berpendapat, dikosongkan dulu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11).
Namun, Tjahjo mengatakan masih akan memerlukan konsulltasi dengan Kementerian Agama dan para tokoh agama mengenai perumusan rencana tersebut, baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), para tokoh agama Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
“Harus diingat, bahwa kita bukan penganut sekuler. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai agamanya masing-masing. Saya sebagai Mendagri, pasti sebelum ada keputusan resmi, harus berkonsultasi dengan menteri agama dan masukan dari para tokoh agama,” ujarnya.
“Kalau semua clear, baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi. Dan semua ada prosesnya, dan Kemendagri ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang majemuk ini. Intinya kolom agama bagi enam agama yang sudah resmi,  wajib diimasukkan. Yang dikategorikan diluar enam agama tersebut, mari kita diskusikan jalan keluarnya. Masalahnya, ada warga yang tidak cocok keyakinannya dengan enam agama resmi sesuai Undang-undang, tidak dapat e-KTP,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid