Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.

Jakarta, Aktual.com- Komisi II DPR menampik pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menuding anggaran penyelenggara pesta demokrasi itu ‘disunat’ oleh DPR hingga menjadi Rp1,93 triliun pada RAPBN-P 2016.

“Yang ada hanya penyesuaian dan jumlahnya lebih besar dibandingkan tahun 2016,” ujar Anggota Komisi II, Arteria Dahlan, dalam pesan tertulisnya, Minggu (19/6).

Politikus PDI-P ini menambahkan, angka Rp3,06 triliun yang mulanya diajukan KPU merupakan pagu indikatif atau bukan kebutuhan dana riil. Sehingga, usul tersebut harus terlebih dahulu dibahas di internal pemerintah.

“Biasanya disebut trilateral meeting yang melibatkan Kemenkeu, Bappenas, dan KPU itu sendiri,” jelasnya.

Pada rapat trilaterl tersebut lah muncul angka Rp1,93 triliun. “Tidak ada kaitannya dengan DPR dan itu murni usulan pemerintah bersama KPU,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Meski telah disepakati di internal pemerintah bahwa pagu anggaran KPU hanya Rp1,93 triliun, namun lembaga yang dikomandoi Husni Kamil Manik itu tetap ngotot meminta dana tambahan hingga Rp1,02 triliun dengan dalih untuk membiayai tahapan-tahapan pilkada 2017-2018 dan pileg-pilpres 2019.

Artikel ini ditulis oleh: