Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu tidak merinci penyimpangan-penyimpangan hukum dalam eksekusi lahan tersebut sehingga diperlukan keterlibatan KY, MA dan Bareskrim Polri.

Ia hanya menyebut pernyataan Kakanwil Badan Pertanahan Sulteng Jonahar yang menyatakan bahwa di atas lahan yang dieksekusi itu terdapat 62 buah sertifikat hak milik dan satu sertifikat HGB yang sah.

“Karena itu, Komisi III dan semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi tersebut,” ujarnya.

Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian, kata Suding, semua pihak dalam pertemuan di Luwuk, Selasa, sepakat untuk meminta Pemerintah Kabupaten Banggai agar mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban.

“Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara