Palu, Aktual.com – Komisi III DPR RI akan meminta Komisi Yudisial memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Sulteng, Ahmad Yani, terkait eksekusi lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, pada 19 Maret 2018.

“Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada ‘eror in persona’ pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi,” kata Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR RI yang dihubungi Antara melalui telepon genggamnya di Luwuk, Selasa (10/4).

Komisi III juga akan meminta Badan Pengawas Mahkama Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut.

Selain itu, Komisi III juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ini merupakan kesimpulan kami setelah berdialog dengan para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait seperti Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng dan Bupati Banggai,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara