DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Retreat

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menyesalkan dugaan adanya pengutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Samosir, Sumatera Utara, terkait kegiatan peluncuran dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa.

Padahal diketahui jika program Jaga Desa sudah memiliki anggaran tersendiri dari negara. Karenanya, jika benar dan terbukti Kepala Kejari Samosir melakukan dugaan tindakan pungli, Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan tegas.

“Saya sangat menyesalkan ya jika benar terbukti adanya pungli tersebut. Sebab program Jaga Desa sudah ada anggaran sendiri dari negara. Jadi tidak boleh ada pungutan lagi,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Dari informasi yang didapatkan Hasbiallah dan beberapa Anggota Komisi Hukum DPR RI, pungutan yang dilakukan oknum di Kejati Samosir besarannya variatif. Ada yang dipungut Rp 125 ribu hingga Rp250 ribu per desa.

“Dari info yang saya terima yang terkena pungli 128 desa bayar 250 ribu per desanya,” jelas Hasbiallah.

Jika benar terjadi pungutan hingga sebesar Rp250 ribu per desa dari 128 desa yang ada di Samosir, lanjutnya, hal itu masuk kategori pungutan liar dan bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Komisi III DPR RI juga disebutkan dia telah mendapatkan laporan bahwa tim dari Kejaksaan Agung tengah turun ke lapangan untuk mengumpulkan dugaan adanya pungli yang dilakukan Kepala Kejari Samosir.

Politisi PKB itu berharap tim dari Kejaksaan Agung apapun hasilnya tidak ada menutup-nutupi temuannya dilapangan dan memprosesnya karena sudah menyangkut nama baik institusi di mata publik.

“Infnya Tim Kejagung masih mengumpulkan data dan bukti di lapangan. Jadi kita tunggu dan kawal kasus ini. Tapi saya yakin Kejagung akan tidak akan menutup-nutupi kasus ini karena malah akan merusak citra Kejagung yang saat ini sudah baik dan terpercaya di mata publik,” harap Hasbiallah.

Ditegaskan pula bahwa Komisi III DPR Ri siap mengawal kasus ini dan siap menerima pengaduan dari masyarakat, Meskipun tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah turun tangan melakukan penyelidikan.

Terlebih sebelumnya beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat menyampaikan keluhannya terkait kinerja Kajari Samosir dan mendesak dilakukannya penggantian.

Komisi III DPR RI akan terus memantau kasus ini dan membuka pintu bagi para kepala desa yang merasa dirugikan untuk datang mengadukan permasalahannya.

“Kami di Komisi III akan terus memantau kasus ini. Kami juga terbuka menerima pengaduan para kepala desa yang terkait kasus ini untuk datang ke Komisi III mengadukan permasalahannya,” pungkas Hasbiallah.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil