Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode M Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI mempertanyakan mekanisme proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini.

Ketua Pimpina Rapat Kerja (Raker) Benny K. Harman misalnya. Ia mempertanyakan siapa yang menjaga alat sadap agar tidak disalahgunakan okum-okum yang tidak bertanggungjawab, sehingga dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Siapa yang menjaga agar alat itu tidak disalahgunakan, apa dijaga oleh satpam kah atau bagaimana?,” tanya Benny dalam Raker bersama komisi III DPR RI dan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Selain itu, bak gayung bersambut di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), menanyakan batasan waktu dalam melakukan penyadapan.

“Sejak kapan dimulai seseorang itu diputusakan untuk disadap dan kapan diputuskan berakhir?,” ujar Bamsoet.

Bahkan, Anggota Bidang Hukum Nasir Djamil pun menilai bahwa persoalan penyadapan yang dilakukan KPK ini menjadi sangat menarik, terlebih ketika disampaikan KPK bahwa Kominfo tidak berkenan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

“Memang soal penyadapan ini menarik, terlebih ketika Kominfo tidak berkenan menangani pengawasannya dan sadapan ini menjadi sangat absolut, dan bagaiman pimpinan KPK memastikan tidak ada penyalahgunaan penyadapan, karena ini bisa melanggar HAM,” papar politkus PKS itu

“Sehingga ketika tidak diaudit ini potensi sekali bsa terjadi abuse. Lalu jangka waktunya, kalau di UU itu ada jangka waktunya, apa ada pembatasan terhadap sadapan di KPK,” pungkas dia.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: