Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapatnya disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan untuk koruptor.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengakui, pihaknya menerima hibah dari pihak ketiga. Namun, selama ini bantuan cuma-cuma yang diperoleh tidak dalam bentuk uang.

“Kalau berwujud uang, pasti dekat dengan aturan yang Menkeu dan Bappenas, harus masuk APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) kita,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Adapun hibah yang diterima komisi antirasuah biasanya berupa pelatihan seperti dari Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) maupun alat peraga pendidikan.

Bahkan, KPK juga menerima bus dari swasta. “Yang biasa itu untuk sosialisasi program KPK ke daerah-daerah,” beber bekas ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Menanggapi pernyataan Agus, Wakil Ketua Komisi III, Desmon Mahesa, justru meminta agar KPK menganggarkan biaya untuk pendidikan dan pelatihan, termasuk di luar negeri.

“Dalam rangka peningkatan SDM, itu sangat penting. Tapi, dianggarkan, kan ada dana kita,” pinta politikus Gerindra ini.

Katanya, hal tersebut juga dilakukan mitra komisi hukum lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: