Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong.
“Jangan sampai instruksi Kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini,” kata Andi Rio, di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada mantan kapolsek di Parigi Moutong Iptu ID.
Menurut dia, tindakan oknum polisi tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditolerir, karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
“Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulteng, jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum tersebut. Jangan sampai ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujarnya.
Dia berharap agar peristiwa di Sulteng tersebut menjadi terakhir kalinya di institusi Polri, dan jangan sampai ke depannya masih ada anggota Polri yang melakukan aksi tidak terpuji dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Andi mengaku optimis citra Polri semakin baik dan selalu dekat dengan masyarakat, namun hal itu harus disertai niat serta tekad yang serius seluruh personel Polri dengan terus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila yang diduga oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap seorang remaja perempuan di kabupaten itu secara transparan.
“Oknum kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (18/10) malam.
Dia menjelaskan oknum kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya sendiri.
Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Menurut Didik, saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain