Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menyayangkan langkah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merekrut tenaga pendamping desa bukan dari masyarakat setempat.

“Komisi V DPR RI sudah bersepakat untuk‎ menghindari sistem kontrak untuk pendamping dana desa‎,” sebut Fary dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (3/5).

Padahal, sambung dia, kesepakatan dengan Menteri Marwan Ja’far adalah baik manfaat dan siapa yang menerima dana desa haruslah jelas. Diingatkan, jika penggunaan dana desa harus memberdayakan masyarakat setempat.

Masih kata Fary, ada dua kriteria dalam masalah dana desa, yakni pemberdayaan masyarakat setempat dan‎ kriteria dari pendamping dana desa harus masyarakat setempat.

“Kita sepakati, kita minta manfaatkan anak-anak atau masyarakat setempat, bagaimana membangun pertemanan untuk penyaluran dana desa. Kalau pendamping desa didatangkan dari luar, mereka tidak akan bisa diharapkan, karena orang luar tidak tahu kondisi desa yang mereka datangi, tidak mengetahui tokoh-tokoh setempat‎, Jadi akan sulit untuk menyalurkan dana desa tersebut,” papar dia.

Berdasarkan pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2015, masih banyak kekurangan dan perlu diperbaiki.

“‎Komisi V DPR RI telah melakukan evaluasi penyaluran dana desa dan banyak kekurangan dan banyak hal yang perlu diperbaiki. Tahun ini diharapkan lebih baik‎,” pungkas politikus Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang