Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk mendongkrak lifting minyak dalam negeri, sehingga target sebesar 1 juta barel per hari pada 2030 tercapai.

“Untuk mencapai itu memang harus ada beberapa perubahan-perubahan, terutama yaitu UU Migas, di mana UU Migas ini sudah ada sejak tahun 2001,” ujar Ridwan Hisjam dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, di Jakarta, Selasa.

Ia memaparkan bahwa pada 2023, capaian lifting minyak dalam negeri sebanyak 605.500 barel minyak per hari. Angka tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan target nasional 2023, yakni sebesar 660 ribu barel minyak per hari.

“Komisi VII DPR RI berharap agar penghasilan sektor minyak dan gas dapat berkontribusi positif bagi pemenuhan devisa negara. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melakukan sejumlah perubahan, salah satunya dengan merevisi UU Migas,” tambah Ridwan.

“Sudah waktunyalah. (UU Migas) sudah sekitar 23 tahun, itu sudah harus kita evaluasi,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa belum kuatnya payung hukum terkait migas menyebabkan para pelaku usaha atau kontraktor migas menjadi kesulitan untuk membangun dan mengembangkan industri hulu migas.

Dengan demikian, Ridwan memandang perlu melakukan revisi UU Migas, sehingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dapat menjadi badan usaha khusus.

“Sehingga memiliki kewenangan yang lebih kuat,” kata Ridwan.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan terdapat penurunan lifting minyak sebesar 1 persen pada 2023 apabila dibandingkan dengan 2022. Pada 2023, realisasi lifting minyak sebesar 605.500 barel minyak per hari, sedangkan pada 2022 realisasi lifting minyak sebesar 612.300.

Penurunan tersebut, kata Dwi, lebih kecil dibandingkan tahun 2022. Pada 2022, lifting minyak mengalami penurunan sebesar 7 persen.

“Mudah-mudahan ini terus kami bisa kurangi,” kata Dwi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil