Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Pembangkit listrik di Blok Rokan yang dikelola oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) resmi diambil alih PT PLN (Persero). Proses akuisisi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli Saham antara PT PLN (Persero) dengan pemegang saham MCTN, pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Namun, akuisisi saham MCTN ini ternyata berpotensi menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2006 yang memeriksa buku tahun 2004 sampai 2005, menemukan dua temuan penting.

Kedua temuan itu yakni kecacatan secara peraturan (onwetmatigeheid) dan kecacatan secara hukum (onrechtmatigeheid) perjanjian Energy Service Agreemnet (ESA) antara PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN).

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relation PT PLN (Persero), Arsyadani Akmalaputri mengatakan bahwa proses akuisisi dilakukan secara hati-hati dan telah mempertimbangkan aspek hukum.

“Akusisi sudah dilakukan dengan due diligent yang sangat hati hati (prudent) dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek hukum. PLN menggunakan konsultant untuk melakasanakan due dilligent tersebut,” kata Arsyadani kepada Aktual.com, Jakarta, Kamis (15/7) pagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail soal temuan BPK tersebut. Namun ia memastikan jika ternyata terjadi pelanggaran dalam SPA, maka secara otomatis perjanjian jual beli dapat dibatalkan.

Sebab, lanjutnya, dalam sebuah SPA terdapat klausul yang namanya representation and warranty yaitu pernyataan kesungguhan, di mana pihak penjual menyatakan kondisi sungguhnya aset yang mau dijual.

“Jadi kalau ternyata ada kerugian negara, dan saya tidak mau berandai-andai sampai saya bisa membaca hasil audit BPK itu, kalau memang ternyata ada permasalahan yang kemudian bisa menciderai perjanjian SPA itu, tentu SPA itu bisa dibatalkan. Itu merupakan salah satu bagian yang lazim dalam sebuah perjanjian jual beli,” ujar politisi PAN ini saat dihubungi, Rabu (14/7) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi