Seorang karyawan bank menunjukkan lembaran uang Riyal, Arab Saudi di outlet penjualan Riyal Bank Mandiri Syariah embarkasi Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/8). Bank Mandiri Syariah menyediakan penukaran mata uang Riyal bagi jamaah calon haji dengan nilai tukar per satu Riyal sebesar Rp4.000 ribu. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengingatkan Badan Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar transparan dalam melakukan pengelolaan dana haji. Sehingga meminimalkan penyimpangan sekaligus bisa meningkatkan manfaat lebih besar bagi jamaah haji.

“Pengelolaan dana haji harus transparan karena potensi keuangan jamaah haji Indonesia itu amat besar. Potensi yang besar itu seharusnya bisa dimanfaatkan bagi jemaah haji sendiri, dan mampu meningkatkan segala fasilitas jamaah haji,” ujar Iskan, Selasa (21/3).

Menurut Iskan, seringkali potensi besar keuangan haji tidak berbanding lurus dengen nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah haji. Hal itu dicontohkan saat adanya jamaah haji yang telah lama mendaftar, namun tidak sama nilai manfaat (margin) dari keuntungan pengelolaan biaya haji.

“Anehnya lagi, makin lama jamaah mendaftar, namun tidak sama nilai manfaat atau margin dari keuntungan Pengelolaan haji. Seperti ada 80 Jemaah yang berangkat di tahun 2004, sesudah menyetor dana 20 juta hasil bagi hasilnya selama 13 tahun sebesar 24,7 juta rupiah dan disubsidi jamaah yang akan datang cuma 2,38 juta rupiah,” katanya.

Sebaliknya, lanjut dia, ada 78 jamaah yang mendaftar tahun 2014, menyetor dana sebesar 20 juta Rupiah dan akan berangkat di tahun 2017, ternyata bagi hasilnya hanya 5,1 juta Rupiah dan disubsidi jamaah yang akan datang sebesar 22,06 juta.

“Dengan adanya keanehan dalam rekapitulasi nominasi keberangkatan jamaah haji itu, maka perlu adanya perbaikan pengelolaan dana haji ke depan,” tegas Politisi PKS itu.

Iskan menilai, penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan belum optimalnya hasil manfaat pengelolaan haji yang selama ini hanya 8 persen per tahun dan tidak ada nilai yang lain. Padahal dananya bisa berjangka panjang.

“Mudah-mudahan dengan akan adanya Badan Pengelola Keuangan Haji, ke depannya, bisa lebih mengoptimalkan dana haji dan tidak terpakai lagi dana Inderect cost, yang akan mengurangi peluang keuntungan jamaah haji berikutnya,” pungkas Legislator Sumatera Utara itu.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: