Jakarta, Aktual.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (27/11).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, menyampaikan urgensi pembentukan BS OJK dan BS LPS, “Kami akhirnya berpikir memang harus ada badan supervisi untuk OJK dan LPS, karena bagaimanapun OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis,” kata Amir di Jakarta, Senin (27/11).
Adapun BS OJK maupun BS LPS merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Amir menjelaskan peran BS OJK dan BS LPS serupa dengan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). BS OJK dan BS LPS nantinya bisa memberikan masukan kepada dewan, khususnya Komisi XI DPR dalam pengambilan kebijakan.
Menurut UU P2SK, BS OJK dan BS LPS akan beranggotakan minimal lima orang, termasuk satu ketua. Namun, Amir mengungkapkan rencana untuk mengisi BS periode pertama dengan sembilan orang dari berbagai latar belakang, termasuk unsur pemerintah.
“Memang di UU minimal lima, kami mungkin akan memilih menempatkan sekitar sembilan orang, tapi kami lihat dulu apa tahap pertama ini langsung sembilan orang atau tidak,” ujarnya.
DPR mencatat animo masyarakat tinggi terhadap BS OJK dan BS LPS, dengan lebih dari 40 orang calon anggota menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Komisi XI DPR dijadwalkan akan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan pada hari kedua, Selasa, 28 November 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil