JAKARTA, Aktual.com – Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seperti diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres), yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR berbahaya karena mengatur keterlibatan TNI dari hulu hingga hilir.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyatakan, sangat berbahaya jika TNI diberikan kewenangan penangkalan terorisme. Apalagi dalam rancangan tersebut ada terminologi “operasi lainnya” yang multitafsir serta mengancam HAM dan demokrasi.

“Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengembalikan peran TNI seperti Orde Baru. Rancangan perpres mengatur pelibatan TNI tidak bersifat ad-hoc, tetapi menyeluruh dalam semua aspek,” kata Anam, Sabtu (22/8/2020).

Selain itu pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres itu berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dan lembaga lain.

“Peradilan militer juga masih bermasalah dan perlu dievaluasi. Jika TNI ingin terlibat dalam penanganan terorisme maka militer harus tunduk dalam peradilan umum,” kata Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Sulteng Dr. Muh. Nur Sangaji mengatakan pendekatan untuk mengatasi terorisme salah satunya bisa dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan. Berbagai instansi dari pusat sampai ke daerah sebaiknya terlibat untuk melakukan pendekatan kesejahteraan ini.

Menurutnya hal itu jauh lebih penting dalam penanganan terorisme saat ini ketimbang dengan pendekatan lain. Menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih untuk kesejahteraan masyarakat menjadi penting dalam penanganan terorisme saat ini.

“Menjamin rasa aman memang penting, tetapi harus dilakukan dengan benar dan harus sesuai dengan perkembangan keadaban saat ini,” kata Nur Sangaji dalam kesempatan yang sama.

Ia menegaskan, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme perlu dihitung dan dianalisis dampaknya terhadap kehidupan demokrasi dan HAM.

================

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin