Jakarta, Aktual.com — Sistem pemeriksaan ataupun pengawasan internal di Kejaksaan Agung dianggap tidak transparan dan mengedepankan azas akuntabilitas.

Demikian disampaikan Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8).

“Selama ini hasil pemeriksaan jaksa tidak pernah jelas mana yang bersalah dan mana yang tidak bersalah atas adanya laporan masyarakat baik eksternal maupun internal. Karena hasil pemeriksaannya tidak pernah dipublikasikan,” ujar dia.

Ia mengatakan, semestinya bidang pengawasan menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan anggota korps Adhyaksa selama ini. Hal ini, agar masyarakat turut mengawasi kinerja para Jaksa.

Selain itu ia menilai, akan semakin dilematis bagi para jaksa yang justru tidak bersalah, bila hasil pemeriksaan itu tidak dipublikasikan.

“Efek psikologis pasti muncul dan trauma kriminalisasi pasti ada karena sejujurnya banyak sekali yang diperiksa karena hasil kriminalisasi,” tuturnya.

Bagi jaksa yang merasa dikriminalisasi, menurut Kaspudin bisa meminta perlindungan kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

“Gunakan dua sarana itu untuk memperoleh haknya dan mendesak kejaksaan untuk memberikan status clearance dari masalah yang dituduhkan. Jika tidak demikian, dikhawatirkan akan disalahgunakan pihak tertentu untuk menghambat karir yang bersangkutan,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan praktisi hukum Akbar Hidayatullah. Menurutnya, selama ini aparat penegak hukum khususnya kejaksaan, belum benar-benar melakukan reformasi birokrasi di sektor pengawasan.
“Tidak transparan. Padahal, akuntabilitas maupun transparansi di sektor pengawasan bisa dijadikan faktor pemberian reward dan punishment. Namun tidak berjalan semestinya. Yang ada sekarang jaksa yang berprestasi justru disingkirkan. Kejaksaan harus mencontoh Polri dalam hal ini,” kata Akbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby