Jakarta, Aktual.com —  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menegaskan bahwa semua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri akan tetap berjalan.

“Kalau sudah masuk ranah penyidikan, tetap harus diproses. Pada prinsipnya penegakkan hukum itu (akan) tetap berjalan, ada relnya, ada hukumnya,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (5/9).

Kendati demikian pihaknya belum bisa menentukan lama waktu yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus-kasus tersebut. “Tergantung lama penyidikan, karena tiap kasus tidak sama lama waktu penyidikannya,” katanya.

Saat ini ketahui ada 67 kasus korupsi yang tengah ditangani Bareskrim. Delapan diantaranya sudah masuk tahap penyidikan, sementara 59 kasus masih tahap penyelidikan.

Beberapa kasus yang tengah diusut Bareskrim saat ini diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin, kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway), kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket “uninterruptible power supply” dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, kasus dugaan korupsi dalam proyek pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012–2014 di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel (HSD) pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

Anang menambahkan, pihaknya meminta restu seluruh pihak atas amanah jabatan barunya sebagai Kepala Bareskrim Polri.

“Saya mohon doa restu,” katanya.

Ia juga tidak ingin berjanji apapun untuk meyakinkan banyak pihak yang meragukan kemampuannya.

“Saya nggak janji apa-apa. Saya hanya yakin (pada kemampuan saya). Biar waktu yang membuktikan,” ujar Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka