Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) telah melakukan investigasi terkait Insiden Pembakaran Masjid yang kemudian memunculkan Peraturan Daerah di Kabupaten Tolikara. Pasca, banyaknya kalangan yang meminta Perda ini di batalkan.

Kehadiran Perda yang melarang pendirian rumah ibadah ini dinilai sebagai akar permasalahan yang terjadi di Tolikara. Pasalnya, Perda Tolikara di Papua yang membatasi ibadah umat beragama dinilai tak berpijak pada akar historis bangsa Indonesia yang beragama dan mengenyampingkan hak asasi manusia.

“Tolikara, Tim baru laporan kemarin jadi kemarin baru rapat paripurna jadi baru dapat laporan dari tim yang baru turun. Yang jelas Komnas HAM sudah melakukan investigasi dan ketemu semua pihak serta cek lapangan,” ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (29/7).

Namun, Nur Kholis menuturkan Komnas HAM telah membahas perda tersebut, meski secara fisik belum menerima (bukti) perda berpolemik itu untuk bisa menyusun rekomendasi.

“Sekarang tim sedang menyusun rekomendasi. Perda juga dibahas tapi sampai saat ini Komnas HAM belum dapat perda nya itu. Tapi sudah di bahas kemarin.

Diketahui, Pasal 250 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah tegas menyebutkan bahwa Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Menurut ketentuan Pasal 250 tersebut, Perda atau Perkada yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat dibatalkan.

Pembatalan Perda dan Perkada Provinsi dilakukan oleh Mendagri, sedangkan Perda dan Perkada Kota/Kabupaten dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Apabila Gubernur tidak mau membatalkan, maka Mendagri yang akan mengambil alih kewenangan untuk membatalkan Perda dan Perkada Kota/Kabupaten tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: