Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada korban dan keluarganya yang sedang menperjuangkan keadilan dan pemulihan untuk korban.

Siti menjelaskan bahwa di dunia kerja perempuan sangat rentan mendapatkan pelecehan khususnya karena jenis kelamin sebagai perempuan dan posisinya sebagai bawahan.

“Kasus yang dapat dikategorikan sebagai ‘gang rape’ ini, kami berpandangan bahwa perempuan di dunia kerja memiliki kerentanan, karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan posisinya sebagai bawahan berhadapan dengan atasan (pimpinan),” kata Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis kepada Aktual.com di Jakarta, Kamis Malam (20/10).

Pemaksaan perkawinan, lanjut Dia, antara korban dengan pelaku kekerasan bukan merupakan suatu penyelesaian masalah. “Pemaksaan perkawinan justeru menempatkan perempuan kembali menjadi korban kekerasan, dalam hal ini KDRT berbentuk penelantaran, dan kekerasan psikis,” tegas Siti.

Ia juga menyayangkan pihak kepolisian Bogor tidak segera menindaklanjut dan memberi bimbingan terhadap korban kekerasan seksual tersebut.

“Sejauh pemberitaan yang terpantau Aparat Penegak Hukum di Bogor belum menempatkan kepentingan terbaik untuk korban, dengan tidak merujuk korban untuk mendapatkan pedampingan psikologis,” ucapnya.

Selain itu, Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan ini meminta Kemenkop UKM segera menindaklanjuti kasus ini. “Kemenkop harus: (1) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yg diduga sebagai pelaku kekerasan seksual,(2) menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan, (3) melakukan pemeriksaan menyeluruh kemungkinan peristiwa serupa terjadi dalam kegiatan kegiatan lain yaitu dipaksa mabuk dan diperkosa; (4) memfasilitasi pemulihan bagi korban,” tandasnya.

Pada tatanan kebijakan, tambah Dia, Kemenkop UKM harus membentuk kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Kemenkop sebagai bagian dari pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kasus ini terjadi sebelum pengesahan UU TPKS, dimana pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku dilakukan untuk menutup malu, tanpa mempertimbangkan masa depan korban. Kini, UU TPKS menjadikan pemaksaan perkawinan korban dan pelaku kekerasan seksual sebagai tindak pidana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i